Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2014

Pengertian Politik Hukum Perundang-undangan

       Politik hukum perundang-undangan merupakan arah kebijakan Pemerintah atau Negara mengenai arah pengaturan (substansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengantar kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa hanya menggambarkan keinginan atau kebijakan Pemerintah atau Negara?. Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa kewenangan atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan adalah hanya Negara atau Pemerintah.             Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk monopoli negara yang absolut, tunggal, dan tidak dapat dialihkan pada badan yang bukan badan negara atau bukan badan pemerintah. Sehingga pada prinsipnya tidak akan ada deregulasi yang memungkinkan penswastaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengikutsertakan pihak bukan Negara atau Pemerintah. Hal tersebut dida

Arah politik hukum dalam pembangunan jangka panjang nasional bidang hukum tahun 2005 -2025

      Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.         Landasan adil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berikatan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu : Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2011 Tentang Visi Indonesia Masa Depan ; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 t

Pancasila Sebagai Ideologi

      Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang berisi gagasan, cita-cita, nilai dasar yang bulat dan utuh, yang merupakan bagian kemauan bersama bangsa ini, dan juga menjadi landasan statis dan memberikan arah dinamis bagi gerak pembangunan bangsa. Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat, utuh dan mendasar mengenai eksistensi manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selamat membaca. 

Pancasila Sebagai Paradigma

      Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi 'yang menyandangnya'. Yang menyandangnya itu diantaranya : Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Hukum, Bidang kehidupan antar umat beragama. Selamat Membaca dan memahami. 

Pancasila Sebagai Pilar Negara

    Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar Negara dikarenakan mampu mengakomodasi keanekaragaman. Tepatnya Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada setiap agama dan kepercayaan yang dianut oleh rakyat Indonesia, Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Sila ketiga, Persatuan Indonesia menjelaskan betapa pentingnya arti kebersamaan. sila keempat, Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila kelima mengandung makna kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk mencari kesejahteraan perorangan maupun golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi

Pancasila Sebagai Dasar Negara

         Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Hal ini dijelaskan dalam ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 , Pasal 1 menetapkan : “ Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. ” Dengan demikian, segala sesuatu peraturan perundang-undangan yang dibuat di Negara kita harus merupakan prinsip dan nilai yang terkandung didalamnya Pancasila. Segala macam peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai harapan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. 

Fungsi Presiden

Presiden memiliki dua fungsi, yakni kepala Negara dan Kepala pemerintahan. Pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD 1945 mengatur kekuasaan presiden sebagai kepala negara yaitu : Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Laut, Udara (Pasal 10); Hak untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11);  Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12); Mengangkat duta, konsul serta menerima duta negara lain yang ditempatkan di Indonesia (Pasal 13); Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14); Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).

Hukum Adat

Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.                   Berlakunya Hukum Adat di Indonesia diakui secara implisit oleh Undang-undang Dasar 1945 melalui penjelasan umum, yang menyebutkan bahwa : “ Undang-undang Dasar adalah hukum yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.”         Sesuai dengan sifat dan ciri utama hukum adat yang tidak tertulis dalam arti tidak diundangkan dalam bentuk peraturan perundangan, hukum adat tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan tradisional sebagai perasaan hukum rakyat yang nyata di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.  Sekian postingan saya selamat membaca. 

Hukum Agraria

          Dari subjek dan objeknya, hukum agraria bisa dimasukan ke dalam hukum tata pemerintahan karena pelaksanaan dan penegakannya dilakukan oleh pemerintah dan bahkan oleh negara. Akan tetapi karena posisi hukum agraria dalam perkembangan hukum serta dalam kehidupan manusia Indonesia sedemikian penting, maka pembahasanya dilakukan tersendiri. Hukum agraria menjadi sangat penting untuk diketahui tersendiri karena tanah sebagai objek aturan menempati posisi utama atau sentral bagi orang Indonesia yang memiliki sifat agraris, yang menempatkan tanah dengan segala hal yang berkaitan dengannya sebagai pusat kehidupan manusia Indonesia .pepatah pepatah masyarakat jawa “ sadumuk bathuk sanyari bumi”  bisa dikatakan mewakili situasi batin orang Indonesia dalam menempatkan tanah dalam hidup kita. Ungkapan yang menempatkan jidat sebagai lambang kehormatan, sama berharga dengan sejari ukuran tanah yang dimiliki manusia Indonesia, harus kita artikan betapa berharga nilai di mata masyarakat In

Konsolidasi Tanah di Indonesia

Kesalahan akibat pemahaman yang keliru diawali dari konsep“Konsolidasi Tanah   ” sebagai “kebijaksanaan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan peliharaan sumber daya alm dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.  Demikian pula konsep “konsolidasi tanah dipahami sebagai “kebijakan pertanahan di wilayah perkotaan (urban) dan pinggiran kota(urban fringe) mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat ”. Berdasarkan praktik, konsep konsolidasi tanah perkotaan berarti “suatu aktivitas untuk menata letak  dan bentuk tanah dari yang tidak teratur menjadi teratur melalui penggeseran,penggabungan,pemecahan,penghapusan dan pengubahan hak atas tanah dikawasan perkotaan dalam rangka pemek

Landasan Hukum Pembaruan/Reformasi Agraria

Landasan Hukum reforma agrarian tercantum dalam ketetapan MPR RI NomorIX/MPR Tahun 2011 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dimana arah kebijakan Pembaruan Agraria, yaitu: Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor dewmi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip PA dan PSDA. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah(landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. Menyelasiakan konflik - konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjami