Skip to main content

Arah politik hukum dalam pembangunan jangka panjang nasional bidang hukum tahun 2005 -2025

      Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.

        Landasan adil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berikatan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu :
  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2011 Tentang Visi Indonesia Masa Depan ;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara;
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
         Hingga saat ini, pelaksanaan program pembangunan aparatur negara masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Permasalahan tersebut, antara lain masih terjadinya praktik praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya harapan masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas. Upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah banyak dilakukan. Walaupun demikian, hasil yang dicapai belum cukup menggembirakan. Kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih belum terlihat efisien dalam menghasilkan dan menggunakan sumber-sumber daya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya dapat teratasi mengingat keterbatasan pemerintah. 

       Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga lembaga strategis, individu pemikir pemikir visioner serta unsur - unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subjek maupun tujuan untuk siapa dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Sehingga, saya menganalisa dalam pembaharuan hukum pada pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025, yakni :
  1. Substansi Hukum (Legal Substance),yaitu pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional. Hal ini yang akan dibahas selanjutnya karena materi ini merupakan bagian dari politik perundang-undangan. 
  2. Struktur Hukum (Legal Structure), yaitu pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan, menyerhanakan sistem peradilan meningkatkan transparansi agar peradilan dapat di akses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran ; memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaharuan materi hukum nasional. 
  3. Budaya Hukum (Legal Culture) ,adalah Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan politik hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum yang sepertinya “semakin hari semakin memudar ” (terdegradasi). Apatisme dan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat pada hukum dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan aparat penegak hukum merupakan gambaran nyata semakin menipisnya budaya hukum masyarakat. Sehingga konsep dan makna hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum “yang tercipta ” melalui proses pembenaran pelaku salah dan menyimpang bahkan hukum sepertinya oleh kelompok masa, oknum aparat yang membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain sebagainya. 
           Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran aparat penegak hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan dan penyuluhan hukum oleh para praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajibannya serta bagaimana menyelesaikan sesuatu permasalahan sesuai dengan jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang. 

Sumber//???????////?????
Selamat membaca dan memahami mudah-mudahan berguna. 

Comments

Popular posts from this blog

Gejala Pravulkanik dan Pascavulkanik

Gejala Pravulkanik Gejala pravulkanik atau ciri-ciri gunung api akan meletus antara lain sebagai berikut: 1) Peningkatan temperatur di area sekitar kawah. 2) Banyaknya sumber mata air yang mengering 3) Seringnya terjadi gempa. 4) Binatang-binatang dari puncak gunung yang turun ke daerah lereng gunung. 5) Adanya suara gemuruh dari dalam gunung. Gejala Pascavulkanik Setelah gunung api beristirahat atau bahkan mati, kadang-kadang masih terdapat gejala yang menunjukkan sisa aktivitas vulkanisme. Gejala ini dinamakan gejala pascavulkanik. Gejala-gejala ini antara lain sebagai berikut: 1) Munculnya sumber air panas. 2) Munculnya sumber air mineral, yaitu sumber air yang mengandung larutan mineral. Air dari tempat ini sering kali dijadikan obat karena mengandung mineral. 3) Munculnya geyser, yaitu sumber air panas yang muncul secara berkala. 4) Munculnya sumber gas (ekhalasi), antara lain solfator, fumarol, dan mofet.

Jenis-Jenis Kebutuhan

     Jenis Kebutuhan  dapat dibedakan berdasarkan tingkat intensitasnya,  subjek yang membutuhkan, kebutuhan, dan sifat  waktu pemenuhan pemenuhan kebutuhan. a. Jenis kebutuhan berdasarkan tingkat intensitas   Berdasarkan tingkat intensitas keharusan pemenuhan  kebutuhan,  atau kebutuhan dibedakan menjadi kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan k ebutuhan tersier. 1) Kebutuhan primer Kebutuhan primer adalah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi untuk melangsungkan hidupnya. Agar dapat hidup layak, manusia harus makan, berpakaian, dan mempunyai tempat tinggal. Kebutuhan primer sering disebut sebagai kebutuhan alamiah atau kebutuhan utama. 2) Kebutuhan sekunder Kebutuhan sekunder atau kebutuhan pelengkap adalah kebutuhan yang dipenuhi setelah kebutuhan primer. Contohnya, manusia perlu melengkapi diri dengan sepatu, tas, dan peralatan untuk bekerja. 3) Kebutuhan tersier Kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang bersifat mewah. Umumnya tujuan pemenuhan kebut

Faktor Penyebab Perubahan Sosial

Faktor penyebab perubahan sosial dapat ditinjau dari dua aspek: 1. Faktor Internal : sebab-sebab yang bersumber dalam masyarakat itu sendiri •Bertambah atau berkurangnya penduduk •Adanya Penemuan-penemuan baru (Discovery, Inovasi, Invention) •Timbulnya Pertentangan (conflict) •Terjadinya pemberontakan atau revolusi di dalam tubuh masyarakat itu sendiri 2. Faktor Eksternal : faktor-faktor penyebab yang berasal dari luar masyarakat itu. •Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik yang ada di sekitar manusia. •Adanya Peperangan Pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Apabila pengaruh tersebut diterima tidak karena paksaan dari pihak yang mempengaruhi, maka hasilnya dalam ilmu ekonomi dinamakan demonstration effect . Di dalam antropologi budaya dinamakan akulturasi . Dan bila proses pertemuan kedua kebudayaan tersebut yang seimbang tarafnya saling menolak. Yang masa-masa yang lalu pernah terjadi pertentangan fisik yang kemudian dilanjutkan dengan pertentangan pertentanga