Kesalahan akibat pemahaman yang keliru diawali dari konsep“Konsolidasi Tanah ” sebagai “kebijaksanaan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan peliharaan sumber daya alm dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.
Demikian pula konsep “konsolidasi tanah dipahami sebagai “kebijakan pertanahan di wilayah perkotaan (urban) dan pinggiran kota(urban fringe) mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat ”.
Berdasarkan praktik, konsep konsolidasi tanah perkotaan berarti “suatu aktivitas untuk menata letak dan bentuk tanah dari yang tidak teratur menjadi teratur melalui penggeseran,penggabungan,pemecahan,penghapusan dan pengubahan hak atas tanah dikawasan perkotaan dalam rangka pemekaran dan penataan pemukiman termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh pemilik tanah yang disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota(RUTRK)/Rencana Pembangunan Daerah dengan melibatkan partipasi aktif masyarakat ”.
Sekian artikel dari saya terima kasih telah mengunjungi.
Comments
Post a Comment