Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
Berlakunya Hukum Adat di Indonesia diakui secara implisit oleh Undang-undang Dasar 1945 melalui penjelasan umum, yang menyebutkan bahwa : “Undang-undang Dasar adalah hukum yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.”
Sesuai dengan sifat dan ciri utama hukum adat yang tidak tertulis dalam arti tidak diundangkan dalam bentuk peraturan perundangan, hukum adat tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan tradisional sebagai perasaan hukum rakyat yang nyata di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sekian postingan saya selamat membaca.
Comments
Post a Comment