Dari subjek dan objeknya, hukum agraria bisa dimasukan ke dalam hukum tata pemerintahan karena pelaksanaan dan penegakannya dilakukan oleh pemerintah dan bahkan oleh negara. Akan tetapi karena posisi hukum agraria dalam perkembangan hukum serta dalam kehidupan manusia Indonesia sedemikian penting, maka pembahasanya dilakukan tersendiri. Hukum agraria menjadi sangat penting untuk diketahui tersendiri karena tanah sebagai objek aturan menempati posisi utama atau sentral bagi orang Indonesia yang memiliki sifat agraris, yang menempatkan tanah dengan segala hal yang berkaitan dengannya sebagai pusat kehidupan manusia Indonesia .pepatah pepatah masyarakat jawa “sadumuk bathuk sanyari bumi” bisa dikatakan mewakili situasi batin orang Indonesia dalam menempatkan tanah dalam hidup kita. Ungkapan yang menempatkan jidat sebagai lambang kehormatan, sama berharga dengan sejari ukuran tanah yang dimiliki manusia Indonesia, harus kita artikan betapa berharga nilai di mata masyarakat Indonesia. Dan hukum agraria termuat dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 pada tanggal 24 september 1960.
Sekian dulu ya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Sekian dulu ya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Comments
Post a Comment