Skip to main content

Posts

Hukum Adat

Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.                   Berlakunya Hukum Adat di Indonesia diakui secara implisit oleh Undang-undang Dasar 1945 melalui penjelasan umum, yang menyebutkan bahwa : “ Undang-undang Dasar adalah hukum yang tertulis, sedangkan di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.”         Sesuai dengan sifat dan ciri utama hukum adat yang tidak tertulis dalam arti tidak diundangkan dalam bentuk peraturan perundangan, hukum adat tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan tradisional sebagai perasaan hukum rakyat yang nyata di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.  Sekian postingan saya selamat membaca. 

Hukum Agraria

          Dari subjek dan objeknya, hukum agraria bisa dimasukan ke dalam hukum tata pemerintahan karena pelaksanaan dan penegakannya dilakukan oleh pemerintah dan bahkan oleh negara. Akan tetapi karena posisi hukum agraria dalam perkembangan hukum serta dalam kehidupan manusia Indonesia sedemikian penting, maka pembahasanya dilakukan tersendiri. Hukum agraria menjadi sangat penting untuk diketahui tersendiri karena tanah sebagai objek aturan menempati posisi utama atau sentral bagi orang Indonesia yang memiliki sifat agraris, yang menempatkan tanah dengan segala hal yang berkaitan dengannya sebagai pusat kehidupan manusia Indonesia .pepatah pepatah masyarakat jawa “ sadumuk bathuk sanyari bumi”  bisa dikatakan mewakili situasi batin orang Indonesia dalam menempatkan tanah dalam hidup kita. Ungkapan yang menempatkan jidat sebagai lambang kehormatan, sama berharga dengan sejari ukuran tanah yang dimiliki manusia Indonesia, harus kita artikan betapa berharga nilai di mata masyarakat In

Konsolidasi Tanah di Indonesia

Kesalahan akibat pemahaman yang keliru diawali dari konsep“Konsolidasi Tanah   ” sebagai “kebijaksanaan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan peliharaan sumber daya alm dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.  Demikian pula konsep “konsolidasi tanah dipahami sebagai “kebijakan pertanahan di wilayah perkotaan (urban) dan pinggiran kota(urban fringe) mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat ”. Berdasarkan praktik, konsep konsolidasi tanah perkotaan berarti “suatu aktivitas untuk menata letak  dan bentuk tanah dari yang tidak teratur menjadi teratur melalui penggeseran,penggabungan,pemecahan,penghapusan dan pengubahan hak atas tanah dikawasan perkotaan dalam rangka pemek

Landasan Hukum Pembaruan/Reformasi Agraria

Landasan Hukum reforma agrarian tercantum dalam ketetapan MPR RI NomorIX/MPR Tahun 2011 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dimana arah kebijakan Pembaruan Agraria, yaitu: Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor dewmi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip PA dan PSDA. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah(landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. Menyelasiakan konflik - konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjami