Skip to main content

Posts

Pengertian Politik Hukum Perundang-undangan

       Politik hukum perundang-undangan merupakan arah kebijakan Pemerintah atau Negara mengenai arah pengaturan (substansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengantar kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa hanya menggambarkan keinginan atau kebijakan Pemerintah atau Negara?. Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa kewenangan atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan adalah hanya Negara atau Pemerintah.             Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk monopoli negara yang absolut, tunggal, dan tidak dapat dialihkan pada badan yang bukan badan negara atau bukan badan pemerintah. Sehingga pada prinsipnya tidak akan ada deregulasi yang memungkinkan penswastaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengikutsertakan pihak bukan Negara atau Pemerintah. Hal tersebut dida

Arah politik hukum dalam pembangunan jangka panjang nasional bidang hukum tahun 2005 -2025

      Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.         Landasan adil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berikatan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu : Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2011 Tentang Visi Indonesia Masa Depan ; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 t

Pancasila Sebagai Ideologi

      Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang berisi gagasan, cita-cita, nilai dasar yang bulat dan utuh, yang merupakan bagian kemauan bersama bangsa ini, dan juga menjadi landasan statis dan memberikan arah dinamis bagi gerak pembangunan bangsa. Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat, utuh dan mendasar mengenai eksistensi manusia dan hubungan manusia dengan lingkungannya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selamat membaca. 

Pancasila Sebagai Paradigma

      Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi 'yang menyandangnya'. Yang menyandangnya itu diantaranya : Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Hukum, Bidang kehidupan antar umat beragama. Selamat Membaca dan memahami. 

Pancasila Sebagai Pilar Negara

    Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar Negara dikarenakan mampu mengakomodasi keanekaragaman. Tepatnya Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada setiap agama dan kepercayaan yang dianut oleh rakyat Indonesia, Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Sila ketiga, Persatuan Indonesia menjelaskan betapa pentingnya arti kebersamaan. sila keempat, Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila kelima mengandung makna kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk mencari kesejahteraan perorangan maupun golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi

Pancasila Sebagai Dasar Negara

         Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Hal ini dijelaskan dalam ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 , Pasal 1 menetapkan : “ Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. ” Dengan demikian, segala sesuatu peraturan perundang-undangan yang dibuat di Negara kita harus merupakan prinsip dan nilai yang terkandung didalamnya Pancasila. Segala macam peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai harapan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. 

Fungsi Presiden

Presiden memiliki dua fungsi, yakni kepala Negara dan Kepala pemerintahan. Pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD 1945 mengatur kekuasaan presiden sebagai kepala negara yaitu : Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Laut, Udara (Pasal 10); Hak untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11);  Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12); Mengangkat duta, konsul serta menerima duta negara lain yang ditempatkan di Indonesia (Pasal 13); Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14); Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).