Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025. Landasan adil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berikatan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu : Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2011 Tentang Visi Indonesia Masa Depan ; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 t