Politik hukum perundang-undangan merupakan arah kebijakan Pemerintah atau Negara mengenai arah pengaturan (substansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengantar kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa hanya menggambarkan keinginan atau kebijakan Pemerintah atau Negara?. Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa kewenangan atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan adalah hanya Negara atau Pemerintah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk monopoli negara yang absolut, tunggal, dan tidak dapat dialihkan pada badan yang bukan badan negara atau bukan badan pemerintah. Sehingga pada prinsipnya tidak akan ada deregulasi yang memungkinkan penswastaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengikutsertakan...