Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Ciri-ciri pajak:
※Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
※Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
※Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
※Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pemungutan pajak antara lain prinsip keadilan (equity) prinsip kepastian (certainty), prinsip kecocokan/ kelayakan (convience), dan prinsip ekonomi (economy).
Unsur-unsur pajak terdiri atas subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Jenis-jenis pajak:
※Berdasarkan pihak yang dipungut: pajak negara dan pajak daerah.
※Berdasarkan sifatnya: pajak subjektif dan pajak objektif.
※Berdasarkan golongannya: pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Contoh pajak yang ditanggung keluarga antara lain:
※Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
※Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
※Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilai gunanya.
※Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan pada barang- barang yang tergolong barang mewah.
Fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia sebagai;
※sumber pendapatan negara,
※pengatur kegiatan ekonomi,
※pemerataan pembangunan
※pendapatan masyarakat, dan
※sarana stabilitas ekonomi
Comments
Post a Comment