Salah satu perkembangan teori hukum di Indonesia yang banyak mengundang perhatian dari pakar dan masarakat adalah, teori hukum pembangunan yang cetuskan Mochtar Kusumaatmadja.Ada argumentasi mengapa teori hukum pembangunan tesebut mengundang banyak atensi. Apabila dijabarkan aspek tersebut secara global adalah sebagai berikut:" pertama, Hukum Pembangunan sampal saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia. oleh karena itu dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia. Teori pembangunan pada hakikatnya diterapkan sesuai dengan kondis dan situasi masyarakat Indonesia. Kedua, secara dimensional teori hukum pembangunan memakai kerangka acuan pada pandanga hidup (way of live) masyarakat dan bangsa Indonesia berdasarkan asas Pancasila yang bersifat kekeluargaan Berdasarkan ideology tersebut, norma, asas, lembaga dan kaidah hukum yang terdapat dalam teori hukum pembangunan tersebut relatif sudah merupakan dimensi yang meliputi structure (struktur), cultur (kukur) dan substance (substansi) sebagaimana dikatakan oleh Lawrence W. Friedman. Ketiga, pada dasarnya teori hukum pembangunan memberikan dasar fungsi hukum sebagai "sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool social engeneering) dan hukum sebagai suatu sistim sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang.
Menurut Otje Salman, jika dikaji dari perspektif sejarahnya, maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir teori hukum pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah teori melainkan"konsep"pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Rescoe Pound"law as too sodaa engineering" yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut, maka secara teoritis hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja dipengaruhi cara berpikir dari Herold D, laswel dan Myres s Mc. Dougal (Abloy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Rescoe Pound. Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia." Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana memperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritisn penstudi pada umumnya (scholars) serta pengembangan hukum praktis (spedalists in decison) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang disatu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena itu, maka teori hukum pembangunan Modtar Kusumaatmadja memperagakan pola keja sama dengan melibatkan keseluruhan stakeholders yang ada dalam komunitas sosial tersebut.
Inti dari teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa, tidak hanya kaidah hukum atau peraturan hukum yang dapat berperan, tetapi lembaga dan proses hukum juga mempunyai andil yang besar dalam menunjang tujuan yang ingin dicapai,dalam pembangunan." Dengan kata lain hukum secara luas tidak hanya kaidah tetapi juga institusi dan Menurut Sunaryati Hartono,o makra pembangunan hukum meliputi, empat usaha yaitu, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang lebih baik, mengubah agar menjadi lebih baik dan modern, mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada, dan meniadakan sesuatu yang terdapat dalam sistim lama, karena tidak diperlukan dan tidak cocok dengan stim baru.
Berdasarkan pada keempat spirit tersebut, maka pembangunan hukum merupakan suatu hukum yang dinamis harus dilakukan terus menerus. Bahkan pembangunan hukum merupakan proses yang tdak akan pernah selesai. Karena setiap kemajuan akan menuntut perubahan-perubahan yang lebih maju dalam masyarakat yang terus berubah.
Sekian dan Trimakasih telah berkunjung.
Comments
Post a Comment