Politik hukum perundang-undangan merupakan arah kebijakan Pemerintah atau Negara mengenai arah pengaturan (substansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengantar kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa hanya menggambarkan keinginan atau kebijakan Pemerintah atau Negara?. Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa kewenangan atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan adalah hanya Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk monopoli negara yang absolut, tunggal, dan tidak dapat dialihkan pada badan yang bukan badan negara atau bukan badan pemerintah. Sehingga pada prinsipnya tidak akan ada deregulasi yang memungkinkan penswastaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengikutsertakan pihak bukan Negara atau Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung selalu berkenaan dengan kepentingan umum, oleh karena itu sangat wajar jika masyarakat diikut sertakan dalam penyusunannya.
Keikutsertaan tersebut dapat dalam bentuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan berbagai prakarsa dalam mengusulkan /memberikan masukan untuk mengatur sesuatu atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai, memberikan pendapat atas berbagai kebijaksanaan Negara atau Pemerintah di bidang perundang-undangan. Dalam praktek, pengikutsertaan dilakukan melalui kegiatan seperti pengkajian ilmiah, penelitian, berpartisipasi dalam forum-forum diskusi atau duduk dalam kepanitiaan untuk mempersiapkan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Pada forum Dewan Perwakilan Rakyat juga dilakukan pemberian saran partisipasi yang dilakukan melalui perantara “dengar pendapat ” atau “public hearing”. Berbagai sarana untuk berpartisipasi tersebut akan lebih efektif bila dilakukan dalam lingkup yang lebih luas bukan saja dari kalangan ilmiah atau kelompok profesi, tetapi dari berbagai golongan kepentingan (interest groups) atau masyarakat pada umumnya.
Selamat membaca dan mempelajari mudah-mudahan bermanfaat.
Comments
Post a Comment