Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Hal ini dijelaskan dalam ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan : “ Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. ” Dengan demikian, segala sesuatu peraturan perundang-undangan yang dibuat di Negara kita harus merupakan prinsip dan nilai yang terkandung didalamnya Pancasila. Segala macam peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai harapan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum.
Salah satu masalah bagi para pembuat peta adalah bagaimana membuat peta datar yang akurat dari objek bundar seperti bumi. Salah satu solusinya adalah dengan proyeksi peta. Proyeksi peta adalah teknik penggambaran dari bentuk bumi yang bundar ke bidang atar. Permasalahan utama dalam proyeksi peta adalah penyajian bidang lengkung permukaan bumi ke bidang datar. Bidang lengkung tidak dapat dibentangkan menjadi bidang datar tanpa mengalami perubahan (distorsi). Ditinjau dari jenis bidang proyeksi yang digunakan proyeksi peta dapat diklasifikasikan menjadi proyeksi azimutal, proyeksi kerucut, dan proyeksi silinder Berikut akan diuraikan sistem kera dari setiap jenis proyeksi tersebut. Proyeksi Azimutal Proyeksi azimutal adalah jenis proyeksi yang menggunakan bidang datar atau sehelai kertas sebagai bidang proyeksinya. Bidang datar tersebut menyinggung bagian bola bumi. Titik singgung antara permukaan bumi dan bidang datar dapat terletak...
Comments
Post a Comment