Istilah konstitusi sesungguhnya telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno, meskipun konstitusi pada masa itu masih diartikan secara materiel karena konstitusi belum dijadikan dalam suatu naskah yang tertulis. Hal ini dibuktikan dengan adanya istilah politea dan nomo yang digunakan oleh Aristoteles. Aristoteles dan pengikutnya mengartikan politea sebagai konstitusi, sedangkan nomo adalah undang-undang biasa. Perbedaan antara dua istilah tersebut adalah bahwa politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomo, karena politea memiliki kekuasaan membentuk, sedangkan pada nomoi tidak ada kekuasaan tersebut.
Adapun secara harfah, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti pembentukan atau membentuk. Yang dibentuk di sini adalah negara. Sehingga konstitusi mengandung makna awal (permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara). Dalam bahasa Belanda, konstitusi diistilahkan dengan groundwet. m bahasa Indonesia, wet diartikan sebagai undang-undang dan groundberarti tanah, sehingga groundwet dipakai untuk menyebut undang-undang dasar (UUD). Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, istilah yang dipakai untuk menyebut konstitusi adalah constitution.
Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dan mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah negara di- selenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi dalam suatu negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental yaitu bersifat pokok, dasar, dan asas-asas. Penjabaran atau pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan kepada peraturan lain yang lebih rendah dari UUD. Hukum dasar tertulis (UUD) adalah piagam-piagam (peraturan) tertulis yang sengaja dibuat (diadakan) dan piagam ini memuat segala apa yang dianggap oleh pembuatnya menjadi asas atau sebagai dasar yang fundamental dari negara waktu itu. Hukum tertulis ini sifatnya lebih terang, lebih jelas, dan lebih tegas daripada hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Adapun hukum dasar tidak tertulis (konvensi) adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
=》Berikut pengertian konstitusi dalam ilmu politik dan ketatanegaraan:
A. Konstitusi dalam Arti Luas
Dalam pengertian yang luas konstitusi diarkan sebaga keseluruhan dari ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle) sehingga konstitusi meliputi berbagai peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Salah satu tokoh yang mengartikan konstitusi dalam pengertian yang luas mana pengertian konstitusi berbeda dengan UUD adalah Herman Heller. Berikut pengertian konstitusi menurut Herman Heller.
1) Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan sehingga mengandung pengertian politik sosiologis.
2) Konstitusi yang merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat sehingga mengandung pengertian yuridis.
3) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Berdasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Herman Heller tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jika pengertian UUD itu dihubungkan dengan pengertian konstitusi dalam arti luas maka artinya UUD itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi tertulis. Di samping itu, konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga mengandung pengertian sosiologis dan politis.
B. Konstitusi dalam Arti Sempit (Terbatas)
Dalam pengertian yang sempit, konstitusi diartikan sebagai piagam dasar atau undang-undang dasar yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar suatu negara Berikut beberapa tokoh yang menyamakan konstitusi dengan UUD.
1) K.c. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupakumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) CF. Strong
Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsipasas-asas yang menyelaraskan kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya.
=》Berikut adalah inti dari pengertian konstitusi.
a. Konstitusi dalam arti materiel, yaitu menitikberatkan pada isi yang terdiri dari asas-asas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
b. Konstitusi dalam arti formal, yaitu menitikberatkan pada prosedur pembentukannya. Prosedur perubahan konstitusi harus istimewa dan berbeda dengan pembentukan peraturan-peraturan lainnya.
c. Konstitusi dalam arti tertulis, yaitu bila konstitusi itu dibuat naskah (tertulis) guna memudahkan pihak-pihak yang bersangkutan mengetahuinya
d. Konstitusi merupakan undang-undang
tertinggi, yaitu baik pembentukan maupun cara perubahannya melalui prosedur yang istimewa. Ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku di suatu negara.
Comments
Post a Comment