Presiden memiliki dua fungsi, yakni kepala Negara dan Kepala pemerintahan. Pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD 1945 mengatur kekuasaan presiden sebagai kepala negara yaitu :
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan Darat, Laut, Udara (Pasal 10);
- Hak untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11);
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12);
- Mengangkat duta, konsul serta menerima duta negara lain yang ditempatkan di Indonesia (Pasal 13);
- Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14);
- Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).
Comments
Post a Comment