Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Ciri-ciri pajak: ※ Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan. ※ Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. ※ Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. ※ Pajak digunakan untuk kepentingan umum. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pemungutan pajak antara lain prinsip keadilan (equity) prinsip kepastian (certainty) , prinsip kecocokan/ kelayakan (convience) , dan prinsip ekonomi (economy) . Unsur-unsur pajak terdiri atas subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Jenis-jenis pajak: ※ Berdasarkan pihak yang dipungut: pajak negara dan pajak daerah. ※ Berdasarkan sifatnya: pajak subjek...